Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Januari 2016

Masalah sesungguhnya bukanlah: MASALAH.

Masalah sesungguhnya bukanlah: MASALAH.

Adanya masalah menunjukkan bahwa diri kita bermasalah.

Ya. Bermasalah.

Tepatnya kita bermasalah karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Karena sejatinya tidak akan ada masalah jika kapasitas diri kita lebih tinggi posisinya daripada beban masalah itu sendiri.

Jika masalah itu nilainya 5, sedangkan kapasitas diri kita hanya 1, tentu ini adalah masalah buat kita...

Tapi jika masalah itu nilainya 5, sedangkan kapasitas diri kita nilainya 8, tentu ini bukan sebuah masalah buat kita....

Misalnya, Anda punya hutang 100 juta. Kalau penghasilan sebulannya cuma 5 juta, ya tentu bakalan jadi masalah...

Tapi kalau Anda punya hutang 100 juta, tapi penghasilan Anda sebulannya adalah 150 juta, maka tak ada lagi yang namanya masalah...

Lantas, bagaimana cara mengatasinya?

Cara terbaik untuk meningkatkan kapasitas diri adalah dengan menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan.

Dan cara terbaik untuk terus meningkatkan wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan adalah dengan BELAJAR.

Anda akan terus belajar dan mendapatkan penghasilan tambahan yang cukup untuk kehidupan. Dengan begabung bersama agency takaful. Segera hubungi sekarang juga 08568210127.


Anda boleh, buktikan!!! 

Jumat, 01 Januari 2016

Berasuransi karena Sayang & Cinta Keluarga

Pesan ini ditujukan bagi semua orang yang sungguh-sungguh peduli dan sungguh-sungguh mencintai keluarganya.

Semoga pesan ini menjumpai kita sekalian dalam keadaan sehat, bahagia dan penuh antusias dalam menjalani rutinitas pekerjaan sehingga kita bisa meraih berkah dan rahmat-Nya dengan sukacita. Aamiin


Sahabat saya yang baik hatinya..

Anak merupakan anugerah yang melengkapi kebahagiaan orang tua, kebahagian itu akan terasa lebih lengkap bilamana kita berhasil mengantarkan mereka ke gerbang cita-citanya sehingga kelak mereka tumbuh menjadi orang yang bermanfaat bagi sekitarnya. Namun, para orang tua masih banyak yang tidak menyadari bahwa ada suatu risiko yang memunculkan ketidakpastian yang mengancam masa depan putra-putri kita. Hal itu salah satunya adalah “berpulangnya” para orang tua di saat yang tidak tepat.

Saat hal yang tidak diharapkan itu terjadi, anak tidak hanya kehilangan figur ayah/bunda yang melindungi dan mengasihi mereka, tapi mereka juga terancam kehilangan harapan akan masa depan yang cerah karena ketiadaan biaya untuk meneruskan pendidikan demi mengejar cita-citanya. Hal itu bisa bertambah lebih buruk jika orang tua masih memiliki hutang yang belum lunas.

Para orang tua yang mengasihi keluarga dan putra-putrinya, sadarilah bahwa anda masih bisa memberikan kepastian tersedianya dana pendidikan bagi putra-putri kita, memastikan tersedianya dana bagi keluarga kita untuk melanjutkan kehidupan secara layak. Salah satunya adalah melalui polis asuransi jiwa.


CARA MENGHITUNG NILAI UANG PERTANGGUNGAN YANG IDEAL
Hitunglah:
1. Berapa Biaya Kebutuhan Hidup Layak (BKHL) bulanan di keluarga anda
2. Berapa bagi hasil deposito tahunan di bank Syariah anda.

Rumusnya adalah
Nilai Pertanggungan ideal = BKHL bulanan x 12 : bagi hasil deposito tahunan


Contoh Perhitungan:

Pak Ahmad seorang kepala keluarga dengan 2 orang anak, dalam sebulan membutuhkan uang Rp 5 juta untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan keluarganya.
Per 27 Juli 2015, salah satu bank syariah di Indonesia menawarkan bagi hasil deposito 6% pertahun.

Berarti nilai pertanggungan ideal yang disarankan untuk Pak Ahmad adalah :

Rp 5 juta x 12 : 6% = Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Ini bertujuan jika "kontrak" Pak Ahmad dengan Tuhan yg Maha esa sudah selesai, uang senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang diterima oleh keluarganya bisa didepositokan yang bagi hasilnya bisa digunakan untuk membayar Biaya Kebutuhan Hidup Layak (BKHL) bagi keluarganya.

Dengan cara ini, Pak Ahmad menyediakan waktu transisi/masa adaptasi bagi keluarganya sampai mereka bisa mandiri dengan penghasilan yang baik dan stabil.

Seperti Perintah Alloh swt;

"Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)..." ( QS Al baqarah : 240 )

Mari lakukan sesuatu untuk memastikan nasib baik keluarga kita!


Konsultasi gratis proposal silakan menyampaikan nama, tanggal lahir dan jumlah uang pertanggungan yang diinginkan / jumlah Biaya Kebutuhan Hidup Layak (BKHL) bulanan di keluarga anda.
Segera SMS 08568210127 Karena kita tidak tahu kapan kita di panggil Sang Maha Kuasa.


NB :
*Asuransi Takaful satu-satunya asuransi pertama dan murni syariah, yang menerapkan nilai syariah secara keseluruhan, sumber yang halal memberi keberkahan hidup buat keluarga kita.


Hormat Kami,
Eko Setiyo Gunawan, A.Md.
PT. Asuransi Takaful Keluarga Indonesia
Hp: 0856.8210.127/ Pin BB: 75d0fa98
Web site : www.takaful.co.id




Senin, 25 Mei 2015

Profil Takaful keluarga



Berawal dari sebuah kepedulian yang tulus, beberapa pihak bersepakat untuk membangun perekonomian syariah di Indonesia. Simpul awal ekonomi syariah tersebut ditandai dengan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia. Selanjutnya, simpul tersebut makin kuat dengan terbentuknya Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) pada 16 tahun silam.

Atas prakarsa Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, bersama Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, dan beberapa pengusaha Muslim Indonesia, serta bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STMB), TEPATI mendirikan PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada 24 Februari 1994, sebagai pendiri asuransi syariah pertama di Indonesia.

Selanjutnya, pada 5 Mei 1994 Takaful Indonesia mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah dan PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) yang bergerak di bidang asuransi umum syariah. Takaful Keluarga kemudian diresmikan oleh Menteri Keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad dan mulai beroperasi sejak 25 Agustus 1994. Sedangkan Takaful Umum diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie selaku ketua sekaligus pendiri ICMI dan mulai beroperasi pada 2 Juni 1995. Sejak saat itu, Takaful Keluarga dan Takaful Umum berkembang menjadi salah satu perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.

Dalam perkembangannya, pada tahun 1997, STMB menjadi salah satu pemegang saham melalui penempatan modalnya dan mencapai nilai yang signifikan pada tahun 2004. Komitmen STMB untuk terus memperbesar Takaful Indonesia juga dibuktikan dengan setoran modal langsung di PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 2009. Selanjutnya, pada tahun 2000 Permodalan Nasional Madani (PNM) turut memperkuat struktur modal Perusahaan, kemudian diikuti oleh Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2004.

Komitmen PT Asuransi Takaful Keluarga untuk terus meningkatkan kualitas sekaligus menjaga konsistensi layanan kepada masyarakat ditunjukkan dengan diperolehnya sertifikasi ISO 9001:2008, sebagai standar internasional terbaru untuk sistem manajemen mutu dari Det Norske Veritas (DNV), Norwegia.

Kini, seiring dengan perkembangan bisnis syariah yang semakin maju, Asuransi Takaful Keluarga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu berperan dalam menguatkan simpul-simpul pembangunan ekonomi syariah, demi masa depan Indonesia yang gemilang.

Visi

Menjadi Role Model Bisnis Syariah di Indonesia dengan Profesional, Amanah dan Memberikan Manfaat bagi Masyarakat.

Misi

    Menjadikan Asuransi Takaful Keluarga sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Di Indonesia.
    Menjadikan Sumber Daya Manusia sebagai  salah satu aset bagi pertumbuhan perusahaan.
    Memberikan pelayanan yang terbaik dengan dukungan teknologi.


 







Untuk menjadi nasabah dan keagenan, Silahkan SMS 08568210127 | pin BB 75D0FA98 atau email: ekosetiyogunawan@gmail.com




Jumat, 24 April 2015

Aset Takaful Keluarga Tembus Rp 1 Trilyun


Industri berbasis syariah terus menunjukkan kinerja sangat baik. Agak berbeda dengan industri syariah di negara jiran Malaysia dimana pemerintahnya sangat aktif dan agresif mendorong perbankan, asuransi dan lembaga keuangan lain menerapkan sistem ekonomi syariah yang lebih berkeadilan ini, di Indonesia industri syariah berkembang atas desakan kebutuhan masyarakatnya. Hal ini membuat lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia tidak segemerlap Malaysia. Tantangan ini sangat disadari benar oleh para praktisi di industri syariah. Namun demikian, alih-alih membuat LKS surut, justru jumlahnya semakin banyak dengan aset yang terus bertambah.

Salah satu LKS yang lahir dari rahim kepedulian muslim Indonesia adalah Takaful. Diprakarsai oleh para teknokrat dan cendekiawan muslim yang tergabung dalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di tahun 1994, Takaful lahir sebagai asuransi syariah yang sejak awal mengemban misi mulia sebagai lokomotif lahirnya asuransi syariah lainnya di Indonesia. Misi ini masih relevan hingga saat ini. Di tengah banyaknya asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah, Takaful menjadi perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri tanpa menggantungkan kepada kekuatan modal perusahaan induk konvensionalnya.

Alhamdulillah konsistensi Takaful dalam menjalankan usaha syariah membuahkan hasil. Sesuai laporan tahunan keuangan 2014 yang diumumkan di media nasional April 2015 ini, aset PT. Asuransi Takaful Keluarga menembus Rp 1 trilyun. Angka ini mungkin tidak fantastis di skala industri asuransi nasional. Namun menjadi pencapaian luar biasa mengingat sejak awal berdiri Takaful hanya fokus memasarkan asuransi syariah dan tidak pernah memasarkan asuransi konvensional. Aset ini juga dicapai tanpa menggantungkan pada kekuatan modal, sistem, dan keahlian (expertise) perusahaan induk konvensional.

Kekuatan perusahaan dalam melakukan pembayaran klaim kepada nasabah yang tergambar dalam laporan Kesehatan Keuangan Dana Tabarru, Rasio Pencapaiannya (solvabiltas) meningkat 2 kali lipat menjadi 105,71% dari tahun sebelumnya 54,21%. Angka ini berarti 300% lebih dari ketentuan minimal yang ditetapkan pemerintah yakni 30%.



Meskipun sudah cukup baik, pencapaian ini masih jauh dari harapan para pendiri Takaful. Peran serta pemerintah, praktisi asuransi syariah, kerja keras agen dan stake holder serta peran seluruh masyarakat Indonesia masih sangat dibutuhkan untuk membangun pondasi asuransi syariah yang kokoh dan kuat di Indonesia.


Sumber berita: http://goo.gl/0gEYTY


Alhamdulillah Takaful semakin dipercaya, untuk menjadi nasabah ataupun keagenan bisa SMS 08568210127

Takafuleko 
@EkoSetiyoG

Minggu, 19 April 2015

Belajar dari Nabi Yusuf A.S

Kebanyakan orang pasti sudah mengetahui bahwa menabung sangat di anjurkan bahkan oleh orang tua kita dulu.


Ada satu kepastian bahwa anjuran menabung ini sudah ada pada zaman nabi Yusuf AS. Tertulis di dalam Alquran pada surat Yusuf .


ayat 43 : Raja berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): “Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.” Hai orang-orang yang terkemuka: “Terangkanlah kepadaku tentang ta’bir mimpiku itu jika kamu dapat mena’birkan mimpi.”

ayat 46. (Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru): “Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.”

ayat 47. Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.

ayat 48. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.

ayat 49. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur.”


Pelajaran yang di dapat dari kisah nabi Yusuf ini sungguh luar biasa sekali. Kehidupan yang kita lalui tidak selalu indah. Adakala kita bisa bersenang senang, hidup berkecukupan, namun kadang pula kita mengalami masa sulit, dimana kita mengalami hal hal yang di luar dugaan dan di luar kemampuan finansial kita.



Biasanya pada saat hidup kita senang lupa untuk menabung, nah pada saatnya tiba di timpa musibah yang membutuhkan dana yang besar, barulah kita menyesal kenapa kita tidak menabung di waktu mempunyai uang. Penyesalan memang selalu datang kemudian.


Oleh sebab itulah Alloh SWT sudah memberikan sebuah pelajaran melalui kisah nabi Yusuf agar umatnya tidak mengalami masa masa sulit seperti yang di kisahkan tersebut diatas.

Namun sayang sekali banyak dari kalangan umat Islam yang tidak mempunyai tabungan. Yang ada di pikiran kebanyakan kita adalah hidup untuk saat ini, padahal seharusnya umat Islam mempunyai cara pandang yang jauh melebihi umat lainnya. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk mempersiapkan hari esok, sebagaimana yang tercantum di dalam surat Al- Hasyr ayat 18 yang berbunyi:

”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Memang secara kontekstual bahwa ayat ini menyatakan bahwa hari esok adalah hari akhirat, namun kalau kita mengambil maknanya secara ilmu finansial maka ayat ini menganjurkan kita untuk juga mempersiapkan segala sesuatu untuk hari esok termasuk dana.

Adakah kita sudah berfikir bagaimana kita menyiapkan dana untuk membangun rumah, menyiapkan dana pendidikan untuk anak anak kita, menyiapkan dana untuk pergi haji, atau mungkin menyiapkan dana untuk keadaan darurat andaikata kita di timpa musibah sakit atau bahkan kita kena PHK? atau perusahaan tempat kita bekerja bangkrut?

Ya.. memang yang namanya musibah siapa yang mau? namun ketika Alloh SWT sudah berkehendak apa kita bisa merubahnya? yang bisa kita lakukan adalah berusaha untuk mempersiapkan diri kita untuk menghadapinya.

Salah satu cara untuk menghadapi kehidupan di hari esok adalah dengan menabung. Jadi tidak ada kata lain untuk tidak menabung. Mari kita mulai menabung di hari ini, jangan tunda tunda lagi.
tunggu apa lagi?

SMS/WA 08568210127 atau chat kesini 75d0fa98 untuk Menabung di Takaful Tabungan berkah.

Daftar  sekarang, atau Anda akan kehilangan kesempatan!

Jaga lima sebelum yang datang lima (al-Hadits)

Muda sebelum Tua

Sehat sebelum Sakit

Kaya sebelum Miskin

Lapang sebelum Sempit

Hidup sebelum Mati


@EkoSetiyoG
Takaful financial consultant
www.takaful.co.id


20 ALASAN MENGAPA SAYA MENABUNG DI TAKAFUL....

1. Kewajiban 1 tahun setelah meninggal
Q.S. Al-Baqarah ayat 240 (QS. 2:240),Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuknya, yaitu diberi nafkah hingga setahun lamanya...

2. Demi anak-anak
Q.S. An.-Nisaa ayat 9 (QS.4:9),Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka.

3. Masa depan
Q.S. Al-Hasyr ayat 18 (QS. 59:18), Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah tiap-tiap diri memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok...

4. Jaga lima sebelum yang datang lima (al-Hadits)
Muda sebelum Tua
Sehat sebelum Sakit
Kaya sebelum Miskin
Lapang sebelum Sempit
Hidup sebelum Mati

5. Menabung untuk ahli waris
Wahai Saad, apabila kamu tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup jaminan hartanya adalah lebih baik ketimbang kamu tinggalkannya dalam keadaan serba kekurangan, sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada orang terkadang diberi terkadang ditolak. ( Dialog Rasulullah dengan sahabat Saad bin Abi Waqash)

6. Tabungan Haji

7. Umroh gratis

8. Bagi Hasil yang menguntungkan

9. Bebas dari Gharar (ketidakpastian/ ketidakjelasan)

10. Bebas dari Maysir (judi)

11. Tidak Riba

12. Menghindari uang Syubhat (rancu)

13. Mensucikan harta

14. Akuntansi Syariah (menggunakan prinsip risk sharing)

15. Berbagi dengan orang lain (infaq dan sedekah)

16. Tolong menolong dalam kebaikan sesama muslim

17. Berhemat untuk masa sulit dan menabung saat lapang ( QS. Yusuf: 43-49)

18. Asuransi Murni Syariah halal

19. Mencegah penderitaan bagi Janda dan Yatim piatu (Proteksi penghasilan keluarga )

20. Mempersiapkan dana pensiun

Rabu, 25 Februari 2015

Menghindarkan Diri Dari Riba



Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, yang
memberikannya, penulisnya dan dua saksinya. Dan beliau berkata, mereka semua adalah
sama. (HR. Muslim)

Terdapat beberapa hikmah yang dapat dipetik dari hadits ini :

1. Larangan bermuamalah dengan riba. Karena riba merupakan dosa besar yang pelakunya akan diganjar Allah SWT dengan hukuman kekal di dalam neraka (QS. 2 : 275). Bahkan orang yang memakan riba, berarti dia menabuh genderang perang terhadap Allah SWT (QS. 2 : 278 - 279)

2. Secara bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan yang didapatkan secara tidak halal.
Sedangkan dari segi istilah riba adalah : (1) Pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal, secara bathil. (baca ; bertentangan dengan nilai-nilai syariah), atau definisi lainnya (2) segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.

3. Dilihat dari sejarahnya, riba terjadi pada masa jahiliyah. Pada masa tersebut, terjadi pinjam meminjam uang, terlebih-lebih masyarakat Mekah merupakan masyarakat pedangang, yang dalam musim-musim tertentu mereka memerlukan modal untuk dagangan mereka. Namun uniknya, transaksi pinjam meminjam tersebut baru dikenakan bunga; bila seseorang tidak bisa melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Sedangkan bila ia dapat melunasinya pada waktu yang telah ditentukan, maka ia sama sekali tidak dikenakan bunga. Dan terhadap transaksi yang seperti ini, Rasulullah SAW menyebutnya dengan riba jahiliyah.

Mengenai hal ini, Imam Mujahid mengatakan :
Bahwa pada masa jahiliyah jika seseorang berhutang pada orang lain, kemudian batas waktunya tiba, ia berkata, ‘saya tambahkan untuk kamu sekian, namun tambahkan waktu untuk saya melunasinya.

4. Riba tidak diharamkan Allah SWT secara sekaligus, melainkan bartahap sebagaimana
tahapan dalam pengharaman khamer:

· Tahapan I : Mematahkan Paradigma Manusia Bahwa Riba Melipat Gandakan Harta.
Allah berfirman dalam QS. 30 : 39 ;

“Dan sesuatu tambahan (riba) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia,
mak riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

· Tahapan II : Membaritahukan Bahwa Riba Juga Dilarang Bagi Umat Terdahaulu
Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah
SWT lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat
terdahulu juga telah dilarang bagi mereka. Allah SWT firmankan dalam QS 4 : 160 – 161 :

 “Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka
banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dialarang dari padanya, dan karena mereka harta
dengan cara yang bathil. Kami telah menyediaka nuntuk orang-orang kafir diantara mereka
itu siksa yang pedih”.

· Tahapan III : Gambaran Bahwa Riba Itu Sifatnya Akan Menjadi Berlipat-Lipat.
Lalu pada tahapan yang ketiga, Allah SWT menerangkan bahwa riba secara sifat dan
karakernya akan menjadi berlipat dan akan semakin besar, yang tentunya akan menyusahkan orang yang terlibat di dalamnya. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang. Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan sama sekali tidak dimaksudkan dalam ayat ini. Allah SWT berifirman (QS. 3:130),

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

· Tahapan IV : Pengharaman Segala Jenis Riba Secara Mutlak
Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam
tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik
langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman dalam QS. 2 : 278 – 279 ;

 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan seluruh sisa dari
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alla hdan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”

5. Riba memiliki dampak yang sangat negatif bagi setiap muslim, baik di dunia maupun di
akhirat. Diantara dampak negatif riba adalah :

a. Orang yang memakan riba, diibaratkan seperti orang yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (penyakit gila). (QS. 2 : 275).

b. Pemakan riba, akan kekal berada di dalam neraka. (QS. 2 : 275).

c. Orang yang “kekeh” dalam bermuamalah dengan riba, akan diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. (QS. 2 : 278 – 279).

d. Seluruh pemain riba; kreditur, debitur, pencatat, saksi, notaris dan semua yang terlibat, akan mendapatkan laknat dari Allah dan rasul-Nya.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya.” Kemudian beliau berkata, “ Mereka semua sama!”. (HR. Muslim)

e. Suatu kaum yang dengan jelas “menampakkan” (baca ; menggunakan) sistem ribawi, akan
mendapatkan azab dari Allah SWT. Dalam sebuah hadtis diriwayatkan :

Dari Abdullah bin Mas’ud ra dari Rasulullah SAW beliau berkata, ‘Tidaklah suatu kaum
menampakkan riba dan zina, melainkan mereka menghalalkan terhadap diri mereka sendiri
azab dari Allah SWT. (HR. Ibnu Majah)

f. Dosa memakan riba (dan ia tahu bahwa riba itu dosa) adalah lebih berat dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Handzalah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.” (HR. Ahmad, Daruqutni dan Thabrani).

g. Bahwa tingkatan riba yang paling kecil adalah seperti seoarng lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu tujuh puluh tiga pintu, dan pintu yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR. Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).

6. Oleh karenanya, setiap muslim harus berusaha menghindarkan diri dari segala bentuk
transaksi ribawi, dalam segala bentuknya; seperti kartu kredit non syariah, kredit
perumahan atau kendaraan konvensional, asuransi konvensional, dan segala bentuk investasi konvensional lainnya.

By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Takaful Indonesia