Tampilkan postingan dengan label Bagi hasil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bagi hasil. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Mei 2015

Profil Takaful keluarga



Berawal dari sebuah kepedulian yang tulus, beberapa pihak bersepakat untuk membangun perekonomian syariah di Indonesia. Simpul awal ekonomi syariah tersebut ditandai dengan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia. Selanjutnya, simpul tersebut makin kuat dengan terbentuknya Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) pada 16 tahun silam.

Atas prakarsa Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, bersama Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, dan beberapa pengusaha Muslim Indonesia, serta bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STMB), TEPATI mendirikan PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada 24 Februari 1994, sebagai pendiri asuransi syariah pertama di Indonesia.

Selanjutnya, pada 5 Mei 1994 Takaful Indonesia mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah dan PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) yang bergerak di bidang asuransi umum syariah. Takaful Keluarga kemudian diresmikan oleh Menteri Keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad dan mulai beroperasi sejak 25 Agustus 1994. Sedangkan Takaful Umum diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie selaku ketua sekaligus pendiri ICMI dan mulai beroperasi pada 2 Juni 1995. Sejak saat itu, Takaful Keluarga dan Takaful Umum berkembang menjadi salah satu perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.

Dalam perkembangannya, pada tahun 1997, STMB menjadi salah satu pemegang saham melalui penempatan modalnya dan mencapai nilai yang signifikan pada tahun 2004. Komitmen STMB untuk terus memperbesar Takaful Indonesia juga dibuktikan dengan setoran modal langsung di PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 2009. Selanjutnya, pada tahun 2000 Permodalan Nasional Madani (PNM) turut memperkuat struktur modal Perusahaan, kemudian diikuti oleh Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2004.

Komitmen PT Asuransi Takaful Keluarga untuk terus meningkatkan kualitas sekaligus menjaga konsistensi layanan kepada masyarakat ditunjukkan dengan diperolehnya sertifikasi ISO 9001:2008, sebagai standar internasional terbaru untuk sistem manajemen mutu dari Det Norske Veritas (DNV), Norwegia.

Kini, seiring dengan perkembangan bisnis syariah yang semakin maju, Asuransi Takaful Keluarga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu berperan dalam menguatkan simpul-simpul pembangunan ekonomi syariah, demi masa depan Indonesia yang gemilang.

Visi

Menjadi Role Model Bisnis Syariah di Indonesia dengan Profesional, Amanah dan Memberikan Manfaat bagi Masyarakat.

Misi

    Menjadikan Asuransi Takaful Keluarga sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Di Indonesia.
    Menjadikan Sumber Daya Manusia sebagai  salah satu aset bagi pertumbuhan perusahaan.
    Memberikan pelayanan yang terbaik dengan dukungan teknologi.


 







Untuk menjadi nasabah dan keagenan, Silahkan SMS 08568210127 | pin BB 75D0FA98 atau email: ekosetiyogunawan@gmail.com




Minggu, 19 April 2015

20 ALASAN MENGAPA SAYA MENABUNG DI TAKAFUL....

1. Kewajiban 1 tahun setelah meninggal
Q.S. Al-Baqarah ayat 240 (QS. 2:240),Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuknya, yaitu diberi nafkah hingga setahun lamanya...

2. Demi anak-anak
Q.S. An.-Nisaa ayat 9 (QS.4:9),Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka.

3. Masa depan
Q.S. Al-Hasyr ayat 18 (QS. 59:18), Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah tiap-tiap diri memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok...

4. Jaga lima sebelum yang datang lima (al-Hadits)
Muda sebelum Tua
Sehat sebelum Sakit
Kaya sebelum Miskin
Lapang sebelum Sempit
Hidup sebelum Mati

5. Menabung untuk ahli waris
Wahai Saad, apabila kamu tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup jaminan hartanya adalah lebih baik ketimbang kamu tinggalkannya dalam keadaan serba kekurangan, sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada orang terkadang diberi terkadang ditolak. ( Dialog Rasulullah dengan sahabat Saad bin Abi Waqash)

6. Tabungan Haji

7. Umroh gratis

8. Bagi Hasil yang menguntungkan

9. Bebas dari Gharar (ketidakpastian/ ketidakjelasan)

10. Bebas dari Maysir (judi)

11. Tidak Riba

12. Menghindari uang Syubhat (rancu)

13. Mensucikan harta

14. Akuntansi Syariah (menggunakan prinsip risk sharing)

15. Berbagi dengan orang lain (infaq dan sedekah)

16. Tolong menolong dalam kebaikan sesama muslim

17. Berhemat untuk masa sulit dan menabung saat lapang ( QS. Yusuf: 43-49)

18. Asuransi Murni Syariah halal

19. Mencegah penderitaan bagi Janda dan Yatim piatu (Proteksi penghasilan keluarga )

20. Mempersiapkan dana pensiun

Minggu, 18 Januari 2015

TAKAFULINK SALAM

Untuk membantu Anda mewujudkan tujuan keuangan di masa depan, saya ingin merekomendasikan sebuah program sebagai one stop financial solution bagi kebutuhan perencanaan keuangan Anda.

Dengan program ini Anda mendapatkan suatu ketenangan jiwa mengetahui bahwa keluarga Anda akan terlindungi jika sewaktu waktu terjadi resiko kepada Anda, karena program ini menawarkan proteksi yang menyeluruh untuk seluruh anggota keluarga.

Di sisni Anda berkesempatan melakukan investasi yang dapat berkembang secara maksimal.

Tidak hanya itu metode pembayaran preminya pun cukup mudah




Apabila Anda berkenan saya akan jelaskan mengenai program ini secara lebih detail, Silahkan SMS 08568210127 dengan format; [Ilustrasi Takaful pensiun] spasi [Nama Lengkap] spasi [Tanggal lahir] spasi [Alamat Lengkap + E-mail]

ILUSTRASI TABUNGAN PENDIDIKAN

Untuk membantu harapan Anda mewujudkan masa depan anak yang lebih baik, saya merekomendasikan sebuah program sebagai solusi kebutuhan perencanaan sibuah hati.

Dengan mengikuti program ini Anda tidak perlu khawatir mengenai dana pendidikan putra/putri anda karena sudah dipersiapkan sejak dini.

Program ini juga memberikan jaminan pendidikan anak bahkan apabila orang tua mengalami musibah. 

Tidak hanya itu, metode pembayaran preminya pun cukup mudah.



Apabila Anda berkenan saya akan jelaskan mengenai program ini secara lebih detail, Silahkan SMS 08568210127 dengan format; [Ilustrasi Takaful Pendidikan] spasi [Nama Lengkap ortu] spasi [Tanggal lahir ortu] spasi[Nama Lengkap anak] spasi [Tanggal lahir anak] spasi [Alamat Lengkap + E-mail]

Kamis, 11 September 2014

Bedanya Bagi Hasil dengan Bunga Bank Riba


Banyak orang yang menganggap bagi hasil sama dengan bunga bank, Padahal itu sangat berbeda. Sebagi masyarakat islam marilah kita lebih teliti dalam memilih produk keuangan agar tidak tersesat.
Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Berikut dibawah ini, dapat dijelaskan perbedaannya sebagai berikut:


Bagi hasil:

a.      Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.

b.      Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.

c.      Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

d.      Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.

e.      Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.


Bunga bank:

a.      Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.

b.      Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.

c.      Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

d.      Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming:.

e.      Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.

Islam mendorong masyarakat kearah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Menyimpan uang dibank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank/instansi syariah sebagai mudharib atau pengelola dana.

Dengan demikian, berinvestasi dengan system bagi hasil sebagai upaya/ikhtiar kita sebagai muslim untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang dengan cara yang halal.
Berinvestasilah di Takaful, lebih murah, mudah dan berkah. Produk investasi Takaful klik disini.
Untuk informasi lebih lanjut Hubungi Eko Setiyo Gunawan di 08568210127 / 75D0FA98