Kamis, 18 Mei 2017

PROTEKSI PENGHASILAN TAKAFUL ( UANG PERTANGGUNGAN )



Mengapa perlu berasuransi?

Saya yakin anda adalah orang yang sungguh-sungguh peduli dan sungguh-sungguh mencintai keluarga.

Semoga pesan ini menjumpai kita sekalian dalam keadaan sehat, bahagia dan penuh antusias dalam menjalani rutinitas pekerjaan sehingga kita bisa meraih berkah dan rahmat-Nya dengan sukacita. Aamiin

Sahabat saya yang baik hatinya..

Anak merupakan anugerah yang melengkapi kebahagiaan orang tua, kebahagian itu akan terasa lebih lengkap bilamana kita berhasil mengantarkan mereka ke gerbang cita-citanya sehingga kelak mereka tumbuh menjadi orang yang bermanfaat bagi sekitarnya. Namun, para orang tua masih banyak yang tidak menyadari bahwa ada suatu risiko yang memunculkan ketidakpastian yang mengancam masa depan putra-putri kita. Hal itu salah satunya adalah “berpulangnya” para orang tua di saat yang tidak tepat.

Saat hal yang tidak diharapkan itu terjadi, anak tidak hanya kehilangan figur ayah/bunda yang melindungi dan mengasihi mereka, tapi mereka juga terancam kehilangan harapan akan masa depan yang cerah karena ketiadaan biaya untuk meneruskan pendidikan demi mengejar cita-citanya. Hal itu bisa bertambah lebih buruk jika orang tua masih memiliki hutang yang belum lunas.

Para orang tua yang mengasihi keluarga dan putra-putrinya, sadarilah bahwa anda masih bisa memberikan kepastian tersedianya dana pendidikan bagi putra-putri kita, memastikan tersedianya dana bagi keluarga kita untuk melanjutkan kehidupan secara layak. Salah satunya adalah melalui polis asuransi jiwa.

CARA MENGHITUNG NILAI UANG PERTANGGUNGAN YANG IDEAL
Hitunglah:

1. Berapa Biaya Kebutuhan Hidup Layak (BKHL) bulanan di keluarga anda
2. Berapa bagi hasil deposito tahunan di bank Syariah anda.

Rumusnya adalah
Nilai Pertanggungan ideal = BKHL bulanan x 12 : bagi hasil deposito tahunan

Contoh Perhitungan:

Pak Ahmad seorang kepala keluarga dengan 2 orang anak, dalam sebulan membutuhkan uang Rp 10 juta untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan keluarganya.
Per 03 Agustus 2015, salah satu bank syariah di Indonesia menawarkan bagi hasil deposito 6% pertahun.

Berarti nilai pertanggungan ideal yang disarankan untuk Pak Ahmad adalah :

Rp 10 juta x 12 : 6% = Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Ini bertujuan jika "kontrak" Pak Ahmad dengan Tuhan yg Maha esa sudah selesai, uang senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang diterima oleh keluarganya bisa didepositokan yang bagi hasilnya bisa digunakan untuk membayar Biaya Kebutuhan Hidup Layak (BKHL) bagi keluarganya. Dengan cara ini, Pak Ahmad menyediakan waktu transisi/masa adaptasi bagi keluarganya sampai mereka bisa mandiri dengan penghasilan yang baik dan stabil.

Seperti Perintah Alloh swt;
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). ( QS Al baqarah : 240 )

Mari lakukan sesuatu untuk memastikan nasib baik keluarga kita! Bersama TAKAFUL.

Pikirkan dan Ambil Keputusan Sekarang! Karena kita tidak tahu kapan resiko MUSIBAH, SAKIT Bahkan MENINGGAL datang.

Segera Daftar DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar