JANGAN PERNAH MENYAMAKAN LABA DENGAN RIBA
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS.Al-baqarah:275)
Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang
riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?
Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar
manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan
siapapun sekecil-kecilnya.
Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar
anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:
1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10
Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan
untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong transaksi
RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta,
dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp.
11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya
sama Untungnya Rp. 1.200.000?
Mari kita bahas kenapa transaksi pertama
riba dan transaksi kedua syar'i.
TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena
menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi
ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-.
Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda
baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15%
alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-. Jadi semakin panjang waktu
yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.
Bahkan tidak jarang berbagai lembaga
leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin
riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak
terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem
yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli.
Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga
yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,-
untuk diangsur selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu
melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap
Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi
dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu
dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita
pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.
Nah, ternyata sistem islam itu untuk
melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si
penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka
setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi
yang sangat lemah.
Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh
melarang RIBA?
Kalau menurut anda informasi ini akan
bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share status ini, untuk menebar
kebaikan.
Dakwah anda hanya dengan meng-KLIK
SHARE/BAGIKAN, maka anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari
share anda, dan juga jika dishare lagi anda akan mendapatkan pahala dari orang
yang membaca dari share kawan anda.
Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA,
Hehehe
Mudah khan cari pahala? Mudah tapi tak
semua yang membaca status ini mau men-share, ada bisikan syetan: "Ga usah
dishare, ngapain disuruh share mau aja......"
Iya, memang syetan dengan bisikan halusnya
didalam sanubari kita, mengajak untuk malas untuk menebar kebaikan. Ya sudah,
ga apa2 kalau anda tidak mau share. Semoga Alloh selalu meridhoi kita semua.
Semoga bermanfaat
#PengusahaSyariah
Salam Sukses Bahagia,
Eko Setiyo Gunawan, A.Md.
Takaful
financial consulting
Info nasabah
& ke Agenan :
Hp: 08568210127/ Pin BB: 75d0fa98
E-mail : ekosetiyogunawan@gmail.com
Blog : www.takafuleko.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar