Klaim di RS Provider
Bila perawatan dilakukan di RS Provider, maka Peserta cukup
menunjukan kartu rawat inap.
Klaim di RS Non-provider
1. Formulir klaim rawat inap dan operasi (disediakan oleh
perusahaan)
2. Kuitansi asli dan salinan resep dari apotek
3. Salinan surat rujukan dari dokter umum / dokter spesialis
4. Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik
5. Resume medis
6. Surat keterangan dan kuitansi pembayaran klaim dari pihak
lain yg telah dilegalisir, jika klaim telah dibayar sebagian oleh pihak lain
Info lebih lanjut hubungi CS Takaful: 021-7919 0005, 0807
100 3456 (Pulsa lokal dari seluruh Indonesia) atau email: cs_atk
[at]takaful.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar