Industri berbasis syariah terus menunjukkan
kinerja sangat baik. Agak berbeda dengan industri syariah di negara jiran
Malaysia dimana pemerintahnya sangat aktif dan agresif mendorong perbankan,
asuransi dan lembaga keuangan lain menerapkan sistem ekonomi syariah yang lebih
berkeadilan ini, di Indonesia industri syariah berkembang atas desakan
kebutuhan masyarakatnya. Hal ini membuat lembaga keuangan syariah (LKS) di
Indonesia tidak segemerlap Malaysia. Tantangan ini sangat disadari benar oleh
para praktisi di industri syariah. Namun demikian, alih-alih membuat LKS surut,
justru jumlahnya semakin banyak dengan aset yang terus bertambah.
Salah satu LKS yang lahir dari rahim
kepedulian muslim Indonesia adalah Takaful. Diprakarsai oleh para teknokrat dan
cendekiawan muslim yang tergabung dalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI) di tahun 1994, Takaful lahir sebagai asuransi syariah yang sejak awal
mengemban misi mulia sebagai lokomotif lahirnya asuransi syariah lainnya di
Indonesia. Misi ini masih relevan hingga saat ini. Di tengah banyaknya asuransi
konvensional yang membuka unit usaha syariah, Takaful menjadi perusahaan
asuransi syariah yang berdiri sendiri tanpa menggantungkan kepada kekuatan
modal perusahaan induk konvensionalnya.
Alhamdulillah konsistensi Takaful dalam
menjalankan usaha syariah membuahkan hasil. Sesuai laporan tahunan keuangan
2014 yang diumumkan di media nasional April 2015 ini, aset PT. Asuransi Takaful
Keluarga menembus Rp 1 trilyun. Angka ini mungkin tidak fantastis di skala
industri asuransi nasional. Namun menjadi pencapaian luar biasa mengingat sejak
awal berdiri Takaful hanya fokus memasarkan asuransi syariah dan tidak pernah
memasarkan asuransi konvensional. Aset ini juga dicapai tanpa menggantungkan
pada kekuatan modal, sistem, dan keahlian (expertise) perusahaan induk
konvensional.
Kekuatan perusahaan dalam melakukan
pembayaran klaim kepada nasabah yang tergambar dalam laporan Kesehatan Keuangan
Dana Tabarru, Rasio Pencapaiannya (solvabiltas) meningkat 2 kali lipat menjadi
105,71% dari tahun sebelumnya 54,21%. Angka ini berarti 300% lebih dari
ketentuan minimal yang ditetapkan pemerintah yakni 30%.
Meskipun sudah cukup baik, pencapaian ini
masih jauh dari harapan para pendiri Takaful. Peran serta pemerintah, praktisi
asuransi syariah, kerja keras agen dan stake holder serta peran seluruh
masyarakat Indonesia masih sangat dibutuhkan untuk membangun pondasi asuransi
syariah yang kokoh dan kuat di Indonesia.
Sumber berita: http://goo.gl/0gEYTY
Alhamdulillah Takaful semakin dipercaya, untuk menjadi nasabah ataupun keagenan bisa SMS 08568210127
Takafuleko
@EkoSetiyoG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar