«الرِّبَا
ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ
أُمَّهُ»
Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya)
adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya. (HR
al-Hakim dan al-Baihaqi).
Al-Hakim meriwayatkan hadis di atas di dalam Al-Mustadrak dari Abu Bakar bin
Ishaq dan Abu Bakar bin Balawaih; keduanya dari Muhammad bin Ghalib, dari Amru
bin Ali dari Ibn Abi ‘Adi, dari Syu‘bah, dari Zaid dari Ibrahim, dari Masruq,
dan dari Abdullah bin Mas‘ud. Al-Hakim berkomentar, “Hadis ini sahih menurut
syarat al-Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya.”
Al-Minawi menukil di dalam Faydh
al-Qadîr, bahwa
al-Hafizh al-‘Iraqi berkata (tentang hadits di tas), “Sanadnya sahih.”
Adapun al-Baihaqi meriwayatkan hadis di atas di dalam Su‘ab al-Imân dari Abu Abdillah
al-Hafizh, dari Abu Bakar bin Ishaq, dari Muhammad bin Ghalib dari Amarah bin
Ali, dari Ibn Abi Adi, dari Syu‘bah, dari Zubaid dari Ibrahim, dari Masruq, dan
dari Abdullah bin Mas‘ud.
Hadis yang semakna juga diriwayatkan oleh Ibn al-Jarud dalam
Al-Muntaqâ;
Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibn Abi
Syaybah; Abd ar-Razaq dalam Mushannaf
Abd ar-Razâq; Abu Nu‘aim al-Ashbahani dalam Ma‘rifah ash-Shahâbah;
Ibn Abi Dunya di dalam Dzam al-Ghîbah wa
an-Namîmah; dan yang lain.
Makna Hadis
Kata ar-ribâ maksudnya
adalah itsm ar-ribâ
(dosa riba). Menurut ath-Thayibi, penetapan makna tersebut merupakan
keniscayaan agar sejalan dengan makna kalimat: aysaruhâ mitslu an yankiha….
Kata bâb[an] maknanya
adalah hûban
(dosa). Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda:
«الرِّبَا
سَبْعُوْنَ حُوْبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»
Riba itu (ada) 70 dosa. Yang paling ringan adalah (seperti)
seorang laki-laki yang menikahi ibunya sendiri (HR
Ibn Majah, al-Baihaqi, Ibn Abi Syaibah dan Ibn Abi Dunya).
Kata hûb[an] artinya
adalah al-itsm wa adz-dzunûb
(dosa). Kata 73 itu—dalam riwayat lainnya dinyatakan 70, 72 dan 63—tidak
menyatakan batasan jumlah tertentu, melainkan menunjukkan arti: banyak jenis dan tingkatannya.
Karena iru, hadis di atas bisa dimaknai bahwa dosa riba banyak macam dan
tingkatannya. Yang paling rendah adalah seperti dosa seseorang yang menzinai
ibunya sendiri. Bahkan Abdullah bin Hanzhalah menuturkan, bahwa Rasulullah saw.
pernah bersabda:
«دِرْهَمٌ رِبًا
يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِيْنَ
زَنْيَةً »
Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki,
sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur (HR
Ahmad dan ath-Thabrani).
Ibn Abbas juga menuturkan, bahwa Rasulullah saw. pernah
bersabda:
«دِرْهَمٌ رِبًا
أَشَدُّ عَلَى اللهِ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً. وَقَالَ : مَنْ نَبَتَ
لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ»
Satu dirham riba (dosanya) kepada Allah lebih berat daripada
36 kali berzina dengan pelacur. (Ibn Abbas berkata) dan Beliau bersabda, “Siapa
saja yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka neraka lebih layak untuknya.” (HR
al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Asy-Syaukani, dalam Nayl
al-Awthâr, berkata, Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk
kemaksiatan yang paling berat. Sebabnya, kemaksiatan yang menandingi bahkan
lebih berat daripada kemaksiatan zina, yang merupakan perbuatan yang sangat
menjijikkan dan sangat keji, tidak diragukan lagi, bahwa kemaksitan riba itu
melampaui batas-batas ketercelaan.”
Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa riba termasuk
kemaksiatan yang paling besar. Hal itu bisa dilihat dari: Pertama, orang yang mengambil riba merupakan
penghuni neraka dan kekal di dalamnya (QS 2: 275). Kedua, meninggalkan (sisa) riba dinilai
sebagai bukti keimanan seseorang (QS 2: 278). Ketiga,
orang yang tetap mengambil riba diindikasikan sebagai seorang kaffâran atsîman; orang yang tetap
dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa (QS 2: 276). Keempat, orang yang tetap mengambil riba
diancam akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya (QS 2: 279). Kelima, dosa teringan memakan riba adalah
seperti berzina dengan ibu sendiri; dan lebih berat daripada berzina dengan 36
pelacur.
Hadis di atas jelas mengisyaratkan bahwa riba akan
menimbulkan kerusakan di masyarakat yang lebih besar daripada kerusakan akibat
zina. Ini karena riba sejak dulu hingga kini merupakan alat perbudakan,
penindasan, eksploitasi, pemerasan, penghisapan darah dan penjajahan. Semua itu
bukan hanya terjadi pada tingkat individu, namun juga terjadi terhadap suatu
bangsa, umat dan negara. Hal itu seperti yang dilakukan oleh negara-negara
besar (penjajah) kepada negara Dunia Ketiga. Melalui utang dengan sistem riba
akhirnya kekayaan negara-negara Dunia Ketiga justru mengalir ke negara besar.
Dengan utang itu pula, negara-negara Dunia Ketiga didekte dan dikendalikan demi
kepentingan negara-negara besar itu. Apa yang terjadi akibat utang luar negeri
terhadap negeri ini merupakan buktinya.
Jika riba telah tampak nyata di suatu kaum, maka kaum itu
telah menghalalkan diturunkannya azab Allah kepada mereka. Ibn Abbas menuturkan
bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
«إِذَا ظَهَرَ
الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ
اللهِ»
Jika telah tampak nyata zina dan riba di suatu kampung maka
sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri (turunnya) azab Allah (kepada
mereka) (Hr al-Hakim).
Dalam bermuamalah didunia ini, tantangan seorang pengusaha, penjual, sales adalah melawan riba. Kalau hanya nyari untung besar dengan riba percuma. Untung besar tapi dosanya besar.
Yuk mari kita lebih selektif memilih produk-produk ataupun cara-cara jual beli tanpa riba.
Untuk Asuransi Murni syariah tanpa riba klik disini
Sumber yang halah memberi keberkahan untuk keluarga kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar