Industri
asuransi syariah pertama kali melayani masyarakat Indonesia pada tahun 1994,
saat investor muslim melalui PT. Syarikat Takaful Indonesia sebagai holding
company mendirikan PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum.
Takaful akhirnya resmi berdiri sebagai asuransi murni syariah yang sejak awal
hanya memasarkan produk-produk asuransi yang berlandaskan syariah.
Dua tahun
sebelumnya yakni pada tahun 1992, masyarakat telah terlebih dahulu mengenal
perbankan syariah dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Semangat
untuk mengenalkan konsep syariah yang membawa nilai-nilai ilahiyah yakni
prinsip keadilan dan sistem keuangan bebas riba, mewarnai berdirinya Takaful.
Semangat ini tumbuh dan terpelihara karena para founding fathers Takaful
meyakini bahwa konsep yang ditawarkan Islam ini adalah solusi terbaik yang
manfaatnya harus dapat dirasakan oleh seluruh kalangan (rahmatan lil ‘alamin).
Di awal
berdirinya, di tengah keberadaan perusahan-perusahaan asuransi konvensional
yang telah lama beroperasi di Indonesia, Takaful ibarat ‘David yang harus
berhadapan dengan Goliath”. Masyarakat belum banyak mengenal asuransi syariah
sehingga perjuangan pemasar Takaful sungguh berat. Namun kondisi ini sama
sekali tidak mengendurkan niat para founding team Takaful. Tidak ada
keberhasilan tanpa pengorbanan.
Perlahan
namun pasti masyarakat mulai mengenal asuransi syariah dan mulai antusias
dengan kehadiran asuransi syariah. Melihat antusiasme masyarakat yang
berkembang begitu besar, Pemerintah RI pun mulai memberi dukungan untuk
mempercepat perkembangan asuransi syariah. Memperkuat Fatwa Dewan Asuransi
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah yang sebelumnya menjadi landasan operasional
asuransi syariah di Indonesia, akhirnya pemerintah melalui Departemen Keuangan
RI menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral
Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000 yang mengatur sistem asuransi berbasis
syariah.
Potensi
Besar
Industri
asuransi syariah diprediksi akan kian tumbuh subur. Berdasarkan data Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sampai akhir kuartal
tiga 2008 pangsa pasar asuransi jiwa syariah dari sisi perolehan premi bruto
mencapai Rp 817,78 miliar. Nilai itu setara dengan 2% dari perolehan premi
asuransi jiwa konvensional untuk periode yang sama. Tahun lalu, pendapatan
premi asuransi syariah 1,05% dari premi asuransi konvensional. Ini menunjukkan
bahwa meskipun pangsa pasarnya masih kecil, namun pertumbuhannya mencapai
hampir 100% atau 2 kali lipatnya ! Potensinya sungguh besar.
Peluang
menggiurkan asuransi syariah ini kemudian ditangkap oleh perusahaan asuransi
konvensional dengan membuka unit usaha syariah (UUS) dengan skema windows
untuk memasarkan produk syariah, seperti yang marak saat ini.
Sistem
Agency Takaful
Menghadapi
persaingan dari perusahaan asuransi berbasis konvensional yang kini memasarkan
produk syariah, Takaful mulai tahun 2009 mengubah sistem pemasarannya menjadi
sistem agency untuk mempercepat pertumbuhan jumlah pemasar. Sistem
keagenan berjenjang dan komisi yang menarik, diharapkan mampu memunculkan
pemasar-pemasar yang profesional dan berjiwa enterpreunership.
Kini saatnya
kesempatan bagi kita semua membangun sinergi untuk mewujudkan ekonomi yang
lebih berkeadilan dan membawa sebesar-besarnya manfaat bagi umat. Kalau bukan
kita, siapa lagi ?
Oleh karena
itu yuk segera bergegas dalam kebaikan. Hubungi agen kami 08568210127 ( Bpk. Eko
Setiyo Gunawan ), Pin BB 7620B036.
Oleh: Tim
AsuransiTakaful.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar