Kamis, 07 November 2013

Takaful dan Perekonomian Islam: Kalau bukan kita, siapa lagi ?





Industri asuransi syariah pertama kali melayani masyarakat Indonesia pada tahun 1994, saat investor muslim melalui PT. Syarikat Takaful Indonesia sebagai holding company mendirikan PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum. Takaful akhirnya resmi berdiri sebagai asuransi murni syariah yang sejak awal hanya memasarkan produk-produk asuransi yang berlandaskan syariah.
Dua tahun sebelumnya yakni pada tahun 1992, masyarakat telah terlebih dahulu mengenal perbankan syariah dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Semangat untuk mengenalkan konsep syariah yang membawa nilai-nilai ilahiyah yakni prinsip keadilan dan sistem keuangan bebas riba, mewarnai berdirinya Takaful. Semangat ini tumbuh dan terpelihara karena para founding fathers Takaful meyakini bahwa konsep yang ditawarkan Islam ini adalah solusi terbaik yang manfaatnya harus dapat dirasakan oleh seluruh kalangan (rahmatan lil ‘alamin).
Di awal berdirinya, di tengah keberadaan perusahan-perusahaan asuransi konvensional yang telah lama beroperasi di Indonesia, Takaful ibarat ‘David yang harus berhadapan dengan Goliath”. Masyarakat belum banyak mengenal asuransi syariah sehingga perjuangan pemasar Takaful sungguh berat. Namun kondisi ini sama sekali tidak mengendurkan niat para founding team Takaful. Tidak ada keberhasilan tanpa pengorbanan.
Perlahan namun pasti masyarakat mulai mengenal asuransi syariah dan mulai antusias dengan kehadiran asuransi syariah. Melihat antusiasme masyarakat yang berkembang begitu besar, Pemerintah RI pun mulai memberi dukungan untuk mempercepat perkembangan asuransi syariah. Memperkuat Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah yang sebelumnya menjadi landasan operasional asuransi syariah di Indonesia, akhirnya pemerintah melalui Departemen Keuangan RI menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000 yang mengatur sistem asuransi berbasis syariah.
Potensi Besar
Industri asuransi syariah diprediksi akan kian tumbuh subur. Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sampai akhir kuartal tiga 2008 pangsa pasar asuransi jiwa syariah dari sisi perolehan premi bruto mencapai Rp 817,78 miliar. Nilai itu setara dengan 2% dari perolehan premi asuransi jiwa konvensional untuk periode yang sama. Tahun lalu, pendapatan premi asuransi syariah 1,05% dari premi asuransi konvensional. Ini menunjukkan bahwa meskipun pangsa pasarnya masih kecil, namun pertumbuhannya mencapai hampir 100% atau 2 kali lipatnya ! Potensinya sungguh besar.
Peluang menggiurkan asuransi syariah ini kemudian ditangkap oleh perusahaan asuransi konvensional dengan membuka unit usaha syariah (UUS) dengan skema windows untuk memasarkan produk syariah, seperti yang marak saat ini.
Sistem Agency Takaful
Menghadapi persaingan dari perusahaan asuransi berbasis konvensional yang kini memasarkan produk syariah, Takaful mulai tahun 2009 mengubah sistem pemasarannya menjadi sistem agency untuk mempercepat pertumbuhan jumlah pemasar. Sistem keagenan berjenjang dan komisi yang menarik, diharapkan mampu memunculkan pemasar-pemasar yang profesional dan berjiwa enterpreunership.
Kini saatnya kesempatan bagi kita semua membangun sinergi untuk mewujudkan ekonomi yang lebih berkeadilan dan membawa sebesar-besarnya manfaat bagi umat. Kalau bukan kita, siapa lagi ?
Oleh karena itu yuk segera bergegas dalam kebaikan. Hubungi agen kami 08568210127 ( Bpk. Eko Setiyo Gunawan ), Pin BB 7620B036.
Oleh: Tim AsuransiTakaful.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar