
KARAWANG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Agus Rianto menyebutkan, beberapa pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri ialah pembuatan SIM, BPKB, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), izin Bahan Peledak serta Izin Kepemilikan Senjata Api. Namun, kenaikan yang akan paling dirasakan adalah kenaikan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Untuk pembuatan SIM A, dari asalnya Rp 75.000 kini naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan perpanjangan, yang semula Rp 60.000 menjadi Rp 80.000.
Tarif pembuatan SIM C yang sebelumnya Rp 75.000 mulai besok menjadi Rp 100.000. Dan untuk perpanjangan dari Rp 60.000 naik jadi Rp 75.000.
Kemudian, biaya Surat Tanda Coba Kendaraan yang semula Rp 17.000 menjadi Rp 25.000. Lalu untuk pembuatan BPKB kendaraan baru kini menjadi Rp 80.000 dari tarif semula Rp 70.000.
Selanjutnya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan tiga dari tarif Rp 15.000 naik menjadi Rp 30.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, naik menjadi Rp 50.000 dari 30.000.
Selain itu, ada juga pelayanan yang semula tak dipungut biaya alias gratis, kini ditarik biaya. Misalnya untuk biaya Balik Nama Kepemilikan atau BBN untuk roda dua dan tiga kini harus membayar Rp 80.000. Lalu untuk roda empat biayanya Rp 100.000. Dan untuk mutasi kendaraan ke luar daerah kini dikenai biaya Rp 75.000. (tis)(sumber:tribunjabar)
om kalo alamatna beda ama ktp bisa perpanjang ga?
BalasHapusbisa kok, asal domisili karawang aj...
BalasHapusmas, saya mo bikin sim c, persyaratannya ap aj ya?
BalasHapustesnya gampang ga mas..?
BalasHapus@dedy : persyaratannya mudah, surat keterangan dokter am fotocopy ktp 2 lembar
BalasHapus@yana : tesnya mudah klo kita menjalankan rambu2 lalulitas dengan baik. tesnya audiovisual dan praktek mengendarai motor